Pengetian internet
Internet adalah sebuah sistem jaringan komputer global yang saling berhubungan yang menggunakan standar Internet Protocol Suite (TCP / IP) untuk melayani miliaran pengguna di seluruh dunia. Ini adalah jaringan dari jaringan yang terdiri dari jutaan usaha swasta, masyarakat, akademis, dan pemerintah lokal untuk jaringan lingkup global yang dihubungkan oleh serangkaian luas teknologi jaringan elektronik dan optik. Internet membawa array yang luas dari sumber informasi dan jasa, terutama dokumen-dokumen hypertext antar-link dari World Wide Web (WWW) dan infrastruktur untuk mendukung surat elektronik.
Kebanyakan media komunikasi tradisional, seperti telepon dan televisi, mengubah bentuk maupun didefinisikan ulang dengan menggunakan teknologi Internet, sehingga menimbulkan berbagai layanan seperti Voice over Internet Protocol (VoIP) dan IPTV. Penerbitan surat kabar telah mengubah wajah ke situs Web, blog, dan web feed. Internet telah diaktifkan atau mempercepat penciptaan bentuk-bentuk baru interaksi manusia melalui pesan instan, Internet forum, dan situs jaringan sosial.Asal-usul Internet mencapai kembali ke penelitian pada tahun 1960-an, baik ditugaskan oleh pemerintah Amerika Serikat untuk mengembangkan proyek-proyek dari badan-badan militer untuk membangun kuat, kesalahan-toleran, dan jaringan komputer terdistribusi serta penelitian swasta. Penelitian ini dan periode pendanaan sipil tulang punggung US baru oleh National Science Foundation, serta pendanaan swasta untuk tulang punggung komersial melahirkan partisipasi seluruh dunia dalam pengembangan teknologi jaringan baru dan menyebabkan banyak penggabungan jaringan. Komersialisasi jaringan internasional di pertengahan tahun 1990-an, mengakibatkan mempopulerkan berikut aplikasi yang tak terhitung jumlahnya di hampir setiap aspek kehidupan manusia modern. Pada 2009, sebuah kuartal diperkirakan penduduk bumi menggunakan layanan dari Internet.
selain
kita dapat mendafat informasi kita juga dapat saling memberi informasi
atau kabar dengan orang-orang yang anda kenal melalui:
a. Elektronik mail (E-mail)
Elektronik mail (E-mail) fitur ini
dipakai sebagai media berkirim surat dengan orang lain, tanpa ada
batasan waktu, ruang bahkan birokrasi dunia maya yakni kegiatan mencari
data atau informasi tertentu di internet Catting fasilitas ini digunakan
untuk berkomunikasi secara langsung dengan orang lain di internet. Pada
umumnya fasilitas ini sering digunakan untuk bercakap-cakap atau
ngobrol di internet world wide web (www) dengan world wide web (www) ini
kita bisa mengambil, memformat, dan menampilkan informasi (termasuk
teks, audio, grafik serta video dengan menggunakan hypertext links.
b. Mailing list,
Mailing list, fitur ini digunakan untuk
dapat berdiskusi secara elektronik dengan menggunakan E-mail ke sesama
pengguna email. Mailing list ini digunakan untuk bertukar infomasi,
pendapat dan lain sebagainya. Newsgroup digunakan untuk berkoferensi
jarak jauh, sehingga kita bisa menyampaikan pendapat dan tanggapan dalam
internet. Download merupakan proses mengambil file dari komputer lain
melalui internet ke komputer di rumah. Upload merupakan proses
meletakkan file dari komputer kita ke komputer lain melalui internet
File transfer protocol (FTP) fungsi ini digunakan untuk melakukan
pengambilan arsip atau file secara elektroniok atau transfer file dari
satu komputer ke komputer lain di internet.
Sebenarnya manfaat internet sangat banyak sekali salah satu contoh gampangnya adalah anda terhubung atau bisa mengunjungi blog ini karena adanya koneksi internet. Nah kalo tidak ada koneksi internet tentu saja anda tidak akan bisa berkunjung ke Blog ini. Hhehe. Selain itu internet juga memiliki manfaat umum di antaranya :
- Sebagai media melakukan transfer file
- Sebagai sarana mengirim surat (email).
- Sebagai surat pembelajaran dan pendidikan.
- Sebagai sarana untuk penjualan atau pemasaran.
- Melakukan mailing list, newsgroup, dan konferensi.
- Chating
- Mesin pencari (search engine)
- Untuk mengirim SMS ke telepon seluler.
- Sarana entertainment dan permainan.
- Berbagi pakai file.
- Menyimpan file multimedia seperti, audio, foto, dokumen, maupun video
- Menjalin persahabatan / mencari teman baik local maupun mancanegara dengan situs jejaring sosial.
- Menyalurkan ide kreatif ide melalui blogging.
Namun lambat laun, fasilitas-fasilitas internet tersebut telah melenceng sehingga memberikan berbagai dampak, baik positif maupun negative bagi masyarakat, khususnya pelajar.
Saya pribadi ingin berpesan untuk sobat semua agar memanfaatkan internet secara positif dan jangan menggunakannya untuk hal-hal yang berbau negatif atau melenceng dari aturan yang berlaku di Indonesia. Ok itu saja Pengertian Internet Serta Manfaat Internet Secara Detail, semoga bermanfaat.
Keunggulan Dan Kelemahan Internet
Berbagai keunggulan yang dapat diperoleh dalam internet sebagai sarana pendukung kebutuhan masyarakat, khususnya dalam riset dan bisnis. Keunggulan tersebut antara lain :
- Konektivitas dan jangkauan global
- Akses 24 jam
- Kecepatan
secara manual. Anda tinggal klik pada salah satu icon dan tunggu beberapa saat, maka informasi tersebut sudah anda dapatkan.
- Interaktivitas dan fleksibilitas
Kekurangan Internet
Sebagaimana hal-hal lain di
dunia, internet selain menawarkan manfaat, juga menyimpan kerugian.
Berlimpahnya informasi yang tersedia dari bermacam-macam sumber membuat
para netters harus jeli dalam memilah-milah. Maklum, karena sifatnya
yang bebas, maka tidak sulit bagi pihak-pihak yang tidak bertanggung
jawab untuk memajang informasi yang menyesatkan, atau bahkan yang
menjurus ke arah fitnah. Tidak semua informasi yang didapat melalui
sarana internet terjamin akurasinya. Dalam hal ini, para
pengguna internet sangat dituntut kejeliannya agar tidak terlampau mudah percaya terhadap informasi-informasi yang tidak jelas, baik sumber maupun kredibilitas penyedianya.
Pembajakan karya intelektual juga merupakan salah satu ekses negatif dalam penggunaan internet. Tahukan anda bahwa format musik MP3, video yang populer itu hampir semuanya ilegal? Dan materi ilegal semacam ini dapat dengan mudah menyebar berkat "jasa" internet.
Disamping contoh-contoh diatas, masih tak terhitung lagi sisi gelap dari penggunaan internet. Tidak heran, beberapa negara yang terhitung "konservatif", seperti Arab Saudi dan China, membatasi secara ketat akses internet bagi warganya.
pengguna internet sangat dituntut kejeliannya agar tidak terlampau mudah percaya terhadap informasi-informasi yang tidak jelas, baik sumber maupun kredibilitas penyedianya.
Pembajakan karya intelektual juga merupakan salah satu ekses negatif dalam penggunaan internet. Tahukan anda bahwa format musik MP3, video yang populer itu hampir semuanya ilegal? Dan materi ilegal semacam ini dapat dengan mudah menyebar berkat "jasa" internet.
Disamping contoh-contoh diatas, masih tak terhitung lagi sisi gelap dari penggunaan internet. Tidak heran, beberapa negara yang terhitung "konservatif", seperti Arab Saudi dan China, membatasi secara ketat akses internet bagi warganya.
Kemudahan dan kenyamanan dalam berkomunikasi via internet juga ditengarai membuat banyak netters kehilangan kesempatan, bahkan kemampuan, untuk berkomunikasi secara personal. Mereka tenggelam dalam keasyikan ber-chatting atau ber-email dengan teman di dunia maya hingga melupakan sosialisasi di dunia nyata.
Terlepas dari segala ekses
negatif tersebut, internet tetaplah hanya sekedar sarana. Ia hanyalah
alat, bukan tujuan. Di tangan para penggunanyalah internet dapat
memberikan manfaat atau malahan justru kerugian.
Kejahatan di Internet
Sebagaimana
di dunia nyata, internet sebagai dunia maya juga banyak mengundang
tangan-tangan kriminal dalam beraksi, baik untuk mencari keuntungan
materi maupun sekedar untuk melampiaskan keisengan. Hal ini memunculkan
fenomena khas yang sering disebut cybercrime (kejahatan di dunia cyber).
Dalam lingkup cybercrime, kita sering menemui istilah hacker. Penggunaan istilah ini dalam konteks cybercrime sebenarnya kurang tepat. Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Besarnya minat yang dimiliki seorang hacker dapat mendorongnya untik memiliki kemampuan penguasaan sistem yang diatas rata-rata kebanyakan pengguna. Jadi, hacker sebenarnya memiliki konotasi yang netral. Adapun mereka yang sering melakukan aksi-aksi perusakan di internet lazimnya disebut sebagai cracker (terjemahan bebas: pembobol). Boleh dibilang para craker ini sebenarnya adalah hacker yang memanfaatkan kemampuannya untuk hal-hal yang negatif.
Aktifitas cracking di internet memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus hingga pelumpuhan target sasaran. Tindakan yang terakhir disebut ini dikenal sebagai DoS (Denial of Services). Dibandingkan modus lain, DoS termasuk yang paling berbahaya karena tidak hanya sekedar melakukan pencurian maupun perusakan terhadap data pada sistem milik orang lain, tetapi juga merusak dan melumpuhkan sebuah sistem.
Salah satu aktifitas cracking yang paling dikenal adalah pembajakan sebuah situs web dan kemudian mengganti tampilan halaman mukanya. Tindakan ini biasa dikenal dengan istilah deface. Motif tindakan ini bermacam-macam, mulai dari sekedar iseng menguji "kesaktian" ilmu yang dimiliki, persaingan bisnis, hingga motif politik. Kadang-kadang, ada juga cracker yang melakukan hal ini semata-mata untuk menunjukkan kelemahan suatu sistem kepada administrator yang mengelolanya.
Dalam lingkup cybercrime, kita sering menemui istilah hacker. Penggunaan istilah ini dalam konteks cybercrime sebenarnya kurang tepat. Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Besarnya minat yang dimiliki seorang hacker dapat mendorongnya untik memiliki kemampuan penguasaan sistem yang diatas rata-rata kebanyakan pengguna. Jadi, hacker sebenarnya memiliki konotasi yang netral. Adapun mereka yang sering melakukan aksi-aksi perusakan di internet lazimnya disebut sebagai cracker (terjemahan bebas: pembobol). Boleh dibilang para craker ini sebenarnya adalah hacker yang memanfaatkan kemampuannya untuk hal-hal yang negatif.
Aktifitas cracking di internet memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus hingga pelumpuhan target sasaran. Tindakan yang terakhir disebut ini dikenal sebagai DoS (Denial of Services). Dibandingkan modus lain, DoS termasuk yang paling berbahaya karena tidak hanya sekedar melakukan pencurian maupun perusakan terhadap data pada sistem milik orang lain, tetapi juga merusak dan melumpuhkan sebuah sistem.
Salah satu aktifitas cracking yang paling dikenal adalah pembajakan sebuah situs web dan kemudian mengganti tampilan halaman mukanya. Tindakan ini biasa dikenal dengan istilah deface. Motif tindakan ini bermacam-macam, mulai dari sekedar iseng menguji "kesaktian" ilmu yang dimiliki, persaingan bisnis, hingga motif politik. Kadang-kadang, ada juga cracker yang melakukan hal ini semata-mata untuk menunjukkan kelemahan suatu sistem kepada administrator yang mengelolanya.
Aktifitas destruktif lain yang
bisa dikatagorikan sebagai cybercrime adalah penyebaran virus (worm)
melalui internet. Kita tentu masih ingat dengan kasus virus Melissa atau
I Love You yang cukup mengganggu pengguna email bebereapa tahun lalu.
Umumnya tidakan ini bermotifkan iseng. Ada kemungkinan pelaku memiliki
bakat "psikopat" yang memiliki kebanggaan apabila berhasil melakukan
tindakan yang membuat banyak orang merasa terganggu atyau tidak aman.
Cybercrime atau Bukan?
Tidak semua cybercrime dapat langsung dikatagorikan sebagai kejahatan dalam artian yang sesungguhnya. Ada pula jenis kejahatan yang masuk dalam "wilayah abu-abu". Salah satunya adalah probing atau portscanning. Ini adalah sebutan untuk semacam tindakan pengintaian terhadap sistem milik orang lain dengan mengumpulkan informasi sebanyak-banyaknya dari sistem yang diintai, termasuk sistem operasi yang digunakan, port-port yang ada, baik yang terbuka maupun tertutup, dan sebagainya. Kalau dianalogikan, kegiatan ini mirip dengan maling yang melakukan survey terlebih dahulu terhadap sasaran yang dituju. Di titik ini pelakunya tidak melakukan tindakan apapun terhadap sistem yang diintainya, namun data yang ia dapatkan akan sangat bermanfaat untuk melakukan aksi sesungguhnya yang mungkin destruktif.
Juga termasuk kedalam "wilayah abu-abu" ini adalah kejahatan yang berhubungan dengan nama domain di internet. Banyak orang yang melakukan semacam kegiatan "percaloan" pada nama domain dengan membeli domain yang mirip dengan merek dagang atau nama perusahaan tertentu dan kemudian menjualnya dengan harga tinggi kepada pemilik merk atau perusahaan yang bersangkutan. Kegiatan ini diistilahkan sebagai cybersquatting. kegiatan lain yang hampir mirip dikenal sebagai typosquatting, yaitu membuat nama domain "pelesetan" dari domain yang sudah populer. Para pelaku typosquatting berharap dapat mengeduk keuntungan dari pengunjung yang tersasar ke situsnya karena salah mengetik nama domain yang dituju pada browsernya.
Selain tindak kejahatan yang membutuhkan kemampuan teknis yang memadai, ada juga kejahatan yang menggunakan internet hanya sebagai sarana. Tindak kejahatan semacam ini tidak layak digolongkan sebagai cybercrime, melainkan murni kriminal. Contoh kejahatan semacam ini adalah carding, yaitu pencurian nomor kartu kredit milik orang lain untuk digunakan dalam transaksi perdagangan di internet. Juga pemanfaatan media internet (webserver, mailing list) untuk menyebarkan material bajakan.
Cybercrime atau Bukan?
Tidak semua cybercrime dapat langsung dikatagorikan sebagai kejahatan dalam artian yang sesungguhnya. Ada pula jenis kejahatan yang masuk dalam "wilayah abu-abu". Salah satunya adalah probing atau portscanning. Ini adalah sebutan untuk semacam tindakan pengintaian terhadap sistem milik orang lain dengan mengumpulkan informasi sebanyak-banyaknya dari sistem yang diintai, termasuk sistem operasi yang digunakan, port-port yang ada, baik yang terbuka maupun tertutup, dan sebagainya. Kalau dianalogikan, kegiatan ini mirip dengan maling yang melakukan survey terlebih dahulu terhadap sasaran yang dituju. Di titik ini pelakunya tidak melakukan tindakan apapun terhadap sistem yang diintainya, namun data yang ia dapatkan akan sangat bermanfaat untuk melakukan aksi sesungguhnya yang mungkin destruktif.
Juga termasuk kedalam "wilayah abu-abu" ini adalah kejahatan yang berhubungan dengan nama domain di internet. Banyak orang yang melakukan semacam kegiatan "percaloan" pada nama domain dengan membeli domain yang mirip dengan merek dagang atau nama perusahaan tertentu dan kemudian menjualnya dengan harga tinggi kepada pemilik merk atau perusahaan yang bersangkutan. Kegiatan ini diistilahkan sebagai cybersquatting. kegiatan lain yang hampir mirip dikenal sebagai typosquatting, yaitu membuat nama domain "pelesetan" dari domain yang sudah populer. Para pelaku typosquatting berharap dapat mengeduk keuntungan dari pengunjung yang tersasar ke situsnya karena salah mengetik nama domain yang dituju pada browsernya.
Selain tindak kejahatan yang membutuhkan kemampuan teknis yang memadai, ada juga kejahatan yang menggunakan internet hanya sebagai sarana. Tindak kejahatan semacam ini tidak layak digolongkan sebagai cybercrime, melainkan murni kriminal. Contoh kejahatan semacam ini adalah carding, yaitu pencurian nomor kartu kredit milik orang lain untuk digunakan dalam transaksi perdagangan di internet. Juga pemanfaatan media internet (webserver, mailing list) untuk menyebarkan material bajakan.
Pengiriman email anonim yang berisi promosi (spamming) juga dapat dimasukkan dalam contoh kejahatan yang menggunakan internet sebagai sarana. Di beberapa negara maju, para pelaku spamming (yang diistilahkan sebagai spammer) dapat dituntut dengan tuduhan pelanggaran privasi.
Jenis-jenis cybercrime maupun kejahatan yang menggunakan internet sebagai sarana ditengarai akan makin bertambah dari waktu ke waktu, tidak hanya dari segi jumlah maupun kualitas, tetapi juga modusnya. Di beberapa negara maju dimana internet sudah sangat memasyarakat, telah dikembangkan undang-undang khusus yang mengatur tentang cybercrime. UU tersebut, yang disebut sebagai Cyberlaw, biasanya memuat regulasi-regulasi yang harus dipatuhi oleh para pengguna internet di negara bersangkutan, lengkap dengan perangkat hukum dan sanksi bagi para pelanggarnya.
Di Indonesia khususnya, UU
tentang Informasi dan Transaksi elektronik sudah mulai di tegakkan
walaupun sempat menjadi perdebatan besar dari berbagai kalangan tetapi
itulah sebuah proses. Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik
(UUITE) mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang
memanfaatkan internet sebagai medianya, baik transaksi maupun
pemanfaatan informasinya. Pada UUITE ini juga diatur berbagai ancaman
hukuman bagi kejahatan melalui internet. UUITE mengakomodir kebutuhan
para pelaku bisnis di internet dan masyarakat pada umumnya guna
mendapatkan kepastian hukum, dengan diakuinya bukti elektronik dan tanda
tangan digital sebagai bukti yang sah di pengadilan.
Penyusunan materi UUITE tidak
terlepas dari dua naskah akademis yang disusun oleh dua institusi
pendidikan yakni Unpad dan UI. Tim Unpad ditunjuk oleh Departemen
Komunikasi dan Informasi sedangkan Tim UI oleh Departemen Perindustrian
dan Perdagangan. Pada penyusunannya, Tim Unpad bekerjasama dengan para
pakar di ITB yang kemudian menamai naskah akademisnya dengan RUU
Pemanfaatan Teknologi Informasi (RUU PTI). Sedangkan Tim UI menamai
naskah akademisnya dengan RUU Transaksi Elektronik.
Kedua naskah akademis tersebut pada akhirnya digabung dan disesuaikan kembali oleh Tim yang dipimpin Prof. Ahmad M Ramli SH (atas nama pemerintah), sehingga namanya menjadi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana disahkan oleh DPR.
Kedua naskah akademis tersebut pada akhirnya digabung dan disesuaikan kembali oleh Tim yang dipimpin Prof. Ahmad M Ramli SH (atas nama pemerintah), sehingga namanya menjadi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana disahkan oleh DPR.
Sebagai bahan pembelajaran silahkan Download File PDF UU ITE di link ini UU No. 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Sumber : Wikipedia UUITE
Namun demikian, tidak mudah untuk bisa menjerat secara hukum pelaku cybercrime. Tidak seperti internet yang tidak mengenal batasan negara, maka penerapan cyberlaw masih terkendala oleh batasan yurisdiksi. Padahal, seorang pelaku tidak perlu berada di wilayah hukum negara bersangkutan untuk melakukan aksinya.
Sebagai contoh, bagaimana cara untuk menuntut seorang hacker, katakanlah berkebangsaan Portugal, yang membobol sebuah situs Indonesia yang servernya ada di Amerika Serikat, sementara sang hacker sendiri melakukan aksinya dari Australia. Lantas, perangkat hukum negara mana yang harus digunakan untuk menjeratnya? Belum lagi adanya banyaknya "wilayah abu-abu" yang sulit dikatagorikan apakah sebagai kejahatan atau bukan, membuat Cyberlaw masih belum dapat diterapkan dengan efektifitas yang maksimal.